Gubernur Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 📝

Tahun 2025, Kota Surabaya menjadi daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp5.032.635, sementara Kabupaten Situbondo menjadi yang terendah dengan Rp2.335.209.

Penetapan UMK ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta produktivitas tenaga kerja di masing-masing daerah 💪

📊 Yuk cek UMK daerahmu di slide berikut dan pastikan kamu tahu hak upahmu!

Oktober 23, 2025

Written by:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Gambar Ini Klik Gambar Ini Klik Gambar Ini Klik Gambar Ini