Informasi Tentang RGR FM
Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Guyub Rukun Kab. Tulungagung ini adalah memenuhi amanat Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, sebenarnya Radio Guyub Rukun yang dulu dikenal dengan RKPD (Radio Khusus Pemerintah Daerah) telah berdiri sejak tanggal 12 November 1970, di awal pemerintahan Orde baru. Seiring dengan perkembangan jaman bahwa pemerintah dan masyarakat di daerah pada waktu itu membutuhkan kehadiran lembaga penyiaran radio. Sedangkan RRI belum bisa menjangkaunya, maka berdasarkan Keputusan Menteri Penerangan RI Nomor 71/KEP/MENPEN/1970, bermunculanlah di daerah Radio Khusus Pemerintah Daerah, diantaranya LPPL Radio Guyub Rukun Tulungagung ini pernah menjadi media terkemuka dimasa itu.
Seiring dengan perkembangan jaman dan tehnologi, untuk mengantisipasi minat masyarakat di frekuensi FM, maka LPP Lokal Radio Guyub Rukun yang semula melaksanakan siaran di frekuensi AM, pada tahun 2001 mulai menggunakan frekuensi FM. Dengan daya jangkau siarannya yang masih perlu ditingkatkan, Radio Guyub Rukun tetap setia mengunjungi para pendengarnya di seantero pelosok Tulungagung. Program siarannya memang diarahkan untuk membidik masyarakat dewasa dengan kultur pedesaan yang kental dengan semangat paguyuban. Menyajikan lagu-lagu klenengan, campursari, ditambah lagu-lagu oldies dan dangdut, serta paket informasi pembangunan. Disamping itu juga melakksanakan siaran langsung (relay) kegiatan budaya, pemerintahan, pembangunan dan keagamaan dari lokasi acara.
- Visi Radio Guyub Rukun Tulungagung, yaitu : “Terwujudnya masyarakat informasi yang maju, mandiri dan berkepribadian melalui informasi dan komunikasi secara timbal balik, seimbang dan transparan”.
- Misi Menjadi lembaga penyiaran publik lokal yang mampu menumbuhkan dan mengembangkan masyarakat informasi yang demokratis, maju dan berbudaya; Membangun citra positif pemerintah agar masyarakat bisa berperanserta dalam setiap kegiatan pembangunan di kabupatenTulungagung
Team Radio Guyub Rukun FM






