Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tulungagung telah menggelar kegiatan Sosialisasi Registrasi Akun Coretax dan Pembuatan Sertifikat Elektronik untuk Pelaporan SPT Tahun 2025, yang bertujuan untuk memudahkan wajib pajak khususnya ASN DISKOMINFO berinteraksi dengan sistem direktorat jendral pajak melalui penggunaan single-digital access. Acara yang di laksanakan di hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 di runag Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Tulungagung ini laksanakan tepat pukul 07.30 sp selesai .
Acara yang di pimpin langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kab Tulungagung, Bapak Drs Suparni, M.M. dan d hadiri oleh seluruh ASN Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Tulungagung.
Balqis Lembah M, S.Kom selaku staf bagian keuangan Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Tulungagung, selaku Pemateri Menyampaikan cara untuk registrasi akun dapat melalui kantor pelayanan pajak terdekat dan online melalui coretax. Adapun Syarat registrasi dan aktivasi akun coretax yaitu mempunyai akun email yang aktif, telepon seluler yang aktif dan pastikan NIK serta NPWP telah padan. Pada saat melakukan registrasi dan aktivasi terbagi menjadi dua cluster pengguna yaitu pengguna yang memiliki NPWP aktif/non aktif dan pernah login DJPOnline dan pengguna suami/istri pisah harta (PH) atau memilih terpisah (MT).
Setelah berhasil melakukan registrasi akun coretax selanjutnya adalah pembuatan sertifikat elektronik. Langkah-langkah pembuatan sertifikat elektronik dengan cara login pada laman coretax, portal saya, permohonan kode otorisasi/sertifikat digital, muncul permintaan sertifikst digital yang berisikan kolom manajemen kasus, identitas wajib pajak, detail kontak yang sudah terisi secara otomatis, pilih kode otorrisasi DJP pada jenis sertifikat digital, buat phassphrase, ceklis pernyataan kirim. Jika permohonan berhasil diajukan akan muncul notifikasi sertifikat digital berhasil dibuat. Kemudian lanjutkan ke tahap kedua yaitu cek validitas status kepemilikan dengan cara portal saya, profil saya, nomor identifikasi eksternal, pilih digital certificate, jika status kepemilikan invalid maka pilih aksi periksa status lalu klik menghasilkan. Jika status kepemilikan valid maka permohonan kode otorisasi sudah selesai dan dapat digunakan.
Dengan adanya Sosialisasi Registrasi Akun Coretax dan Pembuatan Sertifikat Elektronik untuk Pelaporan SPT Tahun 2025 di harapkan semua ASN di lingkup DISKOMINFO sudah mempunyai akun Coretax dan Passphrase yang bisa menunjang kinerja di DISKOMINFO.
