Berdasarkan Keppres Nomor 82 tahun 1971, Korpri berdiri sebagai satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai ASN di luar kedinasan. Tanggal 29 November menjadi peringatan berdirinya Korpri sesuai dengan keluarnya Keppres Nomor 82 tahun 1971 pada 29 November 1971.

Pada tahun 50-an, politisi merekrut ASN untuk menjadi anggota partai karena memiliki pengaruh dalam masyarakat. Pengangkatan ini memengaruhi rekrutmen ASN dalam suatu jabatan. Masyarakat bahkan diangkat menjadi ASN tidak berdasarkan kecakapan dan daftar urut kecakapan, melainkan kartu keanggotaan partai. Ini mengancam jabatan ASN yang bukan anggota partai politik (parpol).

Jabatan-jabatan penting dalam pemerintah pun dikuasai oleh parpol berkuasa. Pejabat yang bukan dari partai berkuasa dilengserkan dan digantikan kader parpol. Untuk mengatasi situasi itu, terbitlah UU Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Aturan ini membagi kepegawaian menjadi PNS pusat dan daerah.

Meski begitu, politisasi ASN tidak berubah. Aturan ini bahkan menyebabkan kesenjangan dan perbedaan kualitas antara pegawai pusat dan daerah. Intervensi parpol ke ASN berhenti melalui Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 1959 yang menetapkan PNS golongan F tidak boleh menjadi anggota parpol. Namun, hal ini menuai hujatan dari parpol ke mantan anggotanya. Pada awal Orde Baru, pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1970 yang melarang PNS berhubungan dengan parpol.

Peraturan itu menimbulkan gagasan untuk mengatur PNS dalam satu wadah. Karenanya, keluarlah Kepres Nomor 82 Tahun 1971 bertanggal 29 November 1971 yang mengatur pembentukan Korpri.

Pembentukan Korpri ditujukan agar pegawai negeri sipil (PNS) Indonesia ikut memelihara, serta memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara. Dikutip dari laman Korpri, organisasi tersebut dibentuk sebagai tanggapan atas situasi kurang kondusif yang memaksa ASN menjadi anggota partai politik pada masa Demokrasi Liberal (1950-1959) hingga awal Orde Baru.

Menurut Surat Edaran Nomor SE-6/KU/VIII/2024 yang dikeluarkan Dewan Pengurus Nasional Korpri, Hari Korpri 2024 mengusung tema “Korpri untuk Indonesia”.

November 29, 2024

Written by:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Gambar Ini Klik Gambar Ini Klik Gambar Ini Klik Gambar Ini