Sekda Tulungagung Drs. Tri Hariadi M.Si membuka acara Sosialisasi dan Penerapan Analisis Standar Belanja (ASB) Tahun 2025 bertempat di Lojikka Hotel,Rabu 18/09/2024.
Turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Staf Ahli Bidang Perekonomian Keuangan dan Pembangunan, Kepala Bagian Aministrasi Pembangunan Setda Tulungagung serta tamu undangan lainnya.
ASB merupakan salah satu instrument standarisasi kewajaran beban kerja dan biaya aktivias kegiatan pada perangkat daerah, dan digunakan untuk menetapkan alokasi anggaran kegiatan perangkat daerah dan juga merupakan kerangka acuan dan pedoman bagi setiap perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah (RKA-SKPD).
Sekda Tri Hariadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa ASB merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Tulungagung guna menerapkan prinsip efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Selain itu penggunaan ASB dalam e-planing dan e-budgeting merupakan maklumat atas MCP-KPK (Monitoring Centre for Prevention – Komisi Pemberantasan Korupsi).

Saat ini Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Bagian Administrasi Pembangunan Setda, telah menyusun ASB, dan selanjutnya akan ditetapkan ASB Non Fisik dan ASB Fisik dengan Peraturan Kepala Daerah. Hal ini sesuai dengan pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa ASB ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
