Sebagian besar masyarakat Indonesia mempertanyakan, kapan waktu pasti pencairan BSU 2025 Rp600.000 untuk pekerja dan guru honorer. BSU 2025 Rp600.000 ini diketahui, ditujukan untuk masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Simak jawaban waktu pencairan BSU 2025 Rp600.000, mengutip aturan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Penyaluran BSU 2025 ini, pemerintah bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Syarat Penerima BSU 2025
Kelompok pekerja/buruh, guru honorer yang berhak menerima BSU 2025 diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Berikut syarat-syaratnya:
• Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK);
• Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April 2025;
• Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000;
• Dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota kepolisian;
• Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan.
• Bagi pekerja/buruh dengan gaji/upah di atas Rp 3.500.000, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Waktu Pencairan BSU 2025
BSU 2025 dicairkan pemerintah dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 per bulan. BSU 2025 di cairkan dua bulan, yakni Juni-Juli Rp 600.000 per orang.
Pencairan BSU dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI. Melansir Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan @bpjs.ketenagakerjaan, dana BSU 2025 cair mulai bulan Juni 2025. Pemerintah menyarankan masyarakat melakukan pengecekan secara berkala.
“Perihal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Penyaluran BSU dimulai bulan Juni tahun 2025, silakan melakukan pengecekan secara berkala,” kata pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam akun Instagram tersebut.
