Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Parkir Berlangganan hanya berlaku di tepi jalan umum (TJU) pada ruas jalan di Kabupaten Tulungagung yang telah ditetapkan.
Parkir Berlangganan tidak berlaku di:
• Tempat Khusus Parkir, dan
• Parkir insidental, misalnya saat terdapat kegiatan
atau event tertentu.

Tempat Khusus Parkir adalah lokasi parkir yang dikelola oleh pemerintah daerah maupun pihak swasta dengan lokasi bukan di tepi jalan umum.
Beberapa contohnya di Kabupaten Tulungagung antara lain:
• GOR Lembu Peteng
• Alun-Alun Tulungagung
• Tempat wisata (Pantai Genah, Pantai Widodaren,
dan sejenisnya)
• Area parkir Apollo, Golden
• Area parkir pasar-pasar di seluruh Kabupaten
Tulungagung

Cara Melakukan Parkir Berlangganan:
• Datang ke Kantor Bersama Samsat
• Melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan
• Sekaligus melakukan pembayaran Parkir
Berlangganan
• Meminta stiker Parkir Berlangganan kepada petugas
Penting!
Stiker Parkir Berlangganan wajib dipasang pada kendaraan, tepatnya di nomor polisi kendaraan, sebagai tanda bukti keikutsertaan.
Mari bersama-sama mendukung tertib parkir, pelayanan yang transparan, dan kenyamanan berlalu lintas di Kabupaten Tulungagung.
