Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., menyerahkan sertipikat tanah melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 dan Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dan jajarannya atas kerja kerasnya dalam menjalankan program sertipikasi tanah masyarakat.
PTSL merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Program ini juga merupakan bentuk inovasi dari Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kontribusi dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, khususnya kebutuhan papan.
Melalui PTSL, pemerintah ingin memberikan peluang kepada masyarakat untuk menjadikan sertipikat sebagai aset produktif yang dapat dimanfaatkan dalam peningkatan kesejahteraan. Pada tahun 2025, telah diterbitkan sebanyak 11.000 sertipikat tanah hak milik di 27 desa dan hak pakai sebanyak 323 bidang.
Bupati Gatut Sunu menekankan bahwa sertipikat ini bukan hanya selembar kertas, tetapi merupakan bukti bahwa pemerintah hadir dan melindungi hak atas tanah masyarakat. Kegiatan PTSL Tahun 2025 di Kabupaten Tulungagung ini bersumber dari objek tanah negara yang belum terdaftar dalam sertipikat hak atas tanah.
Turut hadir Sekretaris Daerah, Jajaran anggota Forkopimda atau yang mewakili, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung beserta kepala OPD terkait, Camat Bandung, Camat Kedungwaru, Camat Ngantru, dan Camat Ngunut, serta Kepala Desa Gandong, Kepala Desa Ngujang, Kepala Desa Ngunut, Kepala Desa Bangoan, dan Kepala Desa Ngantru. (PROKOPIM TULUNGAGUNG)
