Nah ini nich Wargaku info lebih detailnya😁
Di tahun 2026, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak naik, tetap sama seperti tahun 2024 dan 2025 👍
Kebijakan Pemprov Jatim ini meliputi:
✅ PKB kepemilikan pertama mendapat diskon dasar pengenaan pajak 24,7%
✅ BBNKB kendaraan baru mendapat diskon 37,25%
✅ BBNKB kendaraan bekas (BBN II) gratis
Kebijakan ini ditetapkan melalui Kepgub Jatim No. 100.3.3.1/898/013/2025.
Nah, Warga bisa tidur nyenyak deh sekarang sebelum pergi ke Samsat eheheh😁
Yuk, manfaatkan kebijakan ini dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor Tepat Waktu🥰
Dengan taat pajak, kita ikut mendukung pembangunan Jawa Timur 💪
