i
KawanPajak berprofesi sebagai karyawan/pegawai? Pastikan Bukti Potong PPh Pasal 21 (BPA1 untuk karyawan swasta/BPA2 untuk ASN/TNI/Polri) sudah tersedia yaaa!
Simak cara ceknya pada infografis di atas👆🏻
Jika bukti potong sudah terbit, artinya #KawanPajak siap untuk membuat dan melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP.
Pelajari panduan lengkapnya di: s.kemenkeu.go.id/infocoretax
