Memasuki Oktober 2026, masyarakat umumnya mulai mencari tahu jadwal libur nasional dan cuti bersama. Harapan adanya tanggal merah tambahan kerap dinantikan untuk sekadar beristirahat atau merencanakan liburan bersama keluarga.
Namun, bagi Anda yang mengharapkan bulan ini bertabur tanggal merah di hari kerja, tampaknya harus menahan ekspektasi. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, pemerintah telah menetapkan jadwal libur secara resmi dan nasional.
Faktanya sepanjang Oktober 2026, tidak ada satu pun hari libur nasional maupun cuti bersama yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, hari libur atau tanggal merah pada bulan kesepuluh ini hanya jatuh pada hari Minggu.
Tidak Ada Cuti Bersama dan Libur Nasional
Berdasarkan ketetapan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, total terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun 2026. Sayangnya, tidak ada satu pun dari jadwal tersebut yang mendarat di bulan Oktober.
Secara keseluruhan, sisa cuti bersama dan libur nasional di tahun 2026 baru akan ditemui kembali pada bulan Desember. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), jadwal cuti bersama juga dipastikan nihil pada bulan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025.
Daftar Tanggal Merah Oktober 2026
Meski pemerintah tidak menetapkan hari libur nasional di luar akhir pekan, masyarakat tetap dapat menikmati waktu istirahat reguler mingguan. Tanggal merah di bulan Oktober 2026 sepenuhnya hanya berasal dari hari Minggu, yakni pada tanggal:
-
4 Oktober 2026
-
11 Oktober 2026
-
18 Oktober 2026
-
25 Oktober 2026
Bulan yang Padat Peringatan Hari Besar
Walaupun miskin tanggal merah, Oktober sebenarnya merupakan bulan yang “bertabur” peringatan hari besar, baik berskala nasional maupun internasional. Hanya saja, peringatan-peringatan tersebut tidak otomatis diliburkan.
Beberapa hari besar nasional penting di bulan ini meliputi:
-
1 Oktober: Hari Kesaktian Pancasila
-
2 Oktober: Hari Batik Nasional
-
5 Oktober: Hari Tentara Nasional Indonesia (TNI)
-
22 Oktober: Hari Santri Nasional
-
28 Oktober: Hari Sumpah Pemuda
Sementara itu, sederet peringatan internasional yang jatuh pada bulan Oktober antara lain Hari Kopi Internasional (1 Oktober), Hari Guru Sedunia (5 Oktober), hingga Hari Pangan Sedunia (16 Oktober).
Bagi para pekerja atau karyawan yang tetap membutuhkan waktu libur ekstra untuk bepergian atau sekadar rehat dari rutinitas, ketiadaan cuti bersama harus disiasati. Sebagai solusinya, pekerja dapat memanfaatkan hak cuti tahunan secara mandiri. Mengambil cuti pada hari Jumat atau Senin yang berdekatan dengan akhir pekan dapat menjadi strategi efektif untuk menciptakan long weekend atau libur panjang secara personal.
