Penjelasan:

Beredar unggahan di media sosial Threads berisi narasi yang mengeklaim  Presiden Prabowo Subianto menetapkan PPh 21 sebesar 35 persen yang langsung dipotong dari gaji pekerja. Unggahan tersebut menyebut kebijakan itu sebagai instruksi presiden dan menyertakan tabel perhitungan yang mengeklaim pekerja dengan gaji kotor Rp5 juta hanya menerima Rp3,25 juta, sedangkan gaji Rp10 juta menjadi Rp6,5 juta setelah dipotong pajak.

Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Direktorat Jendral Pajak (DJP) Republik Indonesia melalui akun instagram resminya @ditjenpajakri, membantah klaim tersebut. DJP mengklarifikasi tidak pernah menerbitkan kebijakan seperti yang dinarasikan dalam konten tersebut. Dalam ketentuan pajak penghasilan yang berlaku, tarif 35 persen hanya dikenakan untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) di atas Rp5 miliar, bukan langsung dari seluruh gaji pekerja.

Link Counter :

https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/8276547/cek-fakta-hoaks-presiden-prabowo-instruksikan-pph-21-dipotong-langsung-35-persen-dari-gaji-pekerja

Agustus 28, 2026

Written by:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Gambar Ini Klik Gambar Ini Klik Gambar Ini Klik Gambar Ini