Penjelasan:

Beredar unggahan di media sosial TikTok berisi narasi yang mengeklaim Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan masyarakat yang memiliki televisi (TV) dari merek apa pun wajib membayar pajak mulai tahun 2027.

Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari antaranews.com, foto Bahlil yang digunakan dalam unggahan tersebut merupakan foto lama yang pernah dimuat di laman fraksigolkar.com saat Bahlil membahas mengenai proses negosiasi divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI), sama sekali tidak menyinggung kebijakan mengenai pajak televisi. Adapun Indonesia memang pernah menerapkan pungutan terhadap kepemilikan televisi pada masa lalu. Setelah kemerdekaan, pemerintah memberlakukan iuran televisi melalui Keputusan Presiden Nomor 218 Tahun 1963 untuk membantu pembiayaan penyelenggaraan TVRI. Namun hingga saat ini, sudah dihentikan seiring berkembangnya televisi swasta yang turut memberikan kontribusi pembiayaan kepada TVRI.

 

Link Counter:
https://www.antaranews.com/berita/5649291/hoaks-bahlil-tegaskan-wajib-bayar-pajak-tv-mulai-2027

Juli 18, 2026

Written by:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Gambar Ini Klik Gambar Ini Klik Gambar Ini Klik Gambar Ini