Dinas Komunikasi dan Informatika Tulungagung bersinergi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar kampanyekan program Gempur Rokok Ilegal melalui Radio Talkshow on air di Lembaga Penyiaran publik Lokal 90.1 RGR FM Tulungagung pada Kamis (19/12/2024). Kampanye tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat secara luas terkait upaya peredaran rokok illegal.

“Dengan talkshow seperti ini, kami berusaha mengedukasi masyarakat sekaligus mengajak mereka untuk berperan aktif dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal dengan cara melaporkannya kepada Bea Cukai apabila menemui rokok illegal di masyarakat,” ungkap Drs Samrotul Fuad, Kepala Diskominfo Tulungagung

 

Pada kesempatan yang sama, narasumber dari  Kepala  KPPBC TMP C Blitar, Abien Prastowidodo, mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal karena selain merugikan keuangan negara, pelaku juga dapat dikenai hukuman sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cukai.

“Setiap batang rokok dikenakan cukai yang menjadi pendapatan negara dan dimanfaatkan dalam bentuk DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) misalnya untuk pemberian bantuan peningkatan keterampilan kerja, untuk kesejahteraan, dan sebagainya” jelas Abien

 

Desember 19, 2024

Written by:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Gambar Ini Klik Gambar Ini Klik Gambar Ini Klik Gambar Ini