Masa pendaftaran bakal calon kepala daerah (bacakada) di pilkada Tulungagung tinggal menghitung jari. Pemkab menilai perlu kembali menekankan pentingnya netralitas ASN agar tak sampai melanggar aturan. Sebab, sanksi berat menanti ASN yang terbukti tak netral di pilkada tahun ini.
Sekda Tulungagung, Tri Hariadi menegaskan, sosialisasi bagi para pegawai dan staf di lingkup pemkab sudah dilakukan pada Selasa (20/8/2024) lalu.
ASN diminta kembali mencermati poin-poin penting sebagai abdi negara, termasuk bagaimana menempatkan diri selama berlangsungnya tahapan-tahapan pilkada.
“Selaku pengurus Korpri, kita punya tanggung jawab moral. Karena itu disosialisasikan ke seluruh OPD dan staf agar bisa menempatkan diri di pelaksanaan pilkada, termasuk dalam pencoblosan yang akan digelar pada 27 November nanti,” bebernya.
Dia juga menyinggung munculnya polemik akibat adanya beberapa ASN Pemkab Tulungagung yang berniat macung sebagai bacakada, tepatnya di awal tahun ini.
Buntutnya, sejumlah ASN yang diduga terlibat komunikasi aktif dengan partai politik (parpol) dievaluasi untuk selanjutnya dikenai sanksi.
“Saat itu kita memang dikritisi. Dan itu sudah selesai karena yang bersangkutan sudah dikenai sanksi etik. Karena itu, jangan sampai ini terjadi lagi,” sambungnya.
ASN, lanjut Tri, punya banyak tugas di internal birokrasi. Di sisi lain, ada banyak aturan yang melarang keterlibatan abdi negara pada kegiatan politik. Tapi, dalam konteks pemilu, ASN juga berkewajiban untuk mensukseskan pesta demokrasi.
“ASN harus menjaga kondusifitas, meluruskan isu negatif di pilkada, dan ikut menyampaikan informasi ke keluarga dan orang yang dikenal akan menggunakan hal pilihnya. Sehingga, angka partisipasi di Kabupaten Tulungagung bagus seperti pilpres dan pileg yang mencapai angka di atas 80 persen,” ujarnya.
Disinggung soal batas netralitas ASN, dia menerangkan bahwa aparatur sipil sama sekali dilarang menunjukkan kecenderungan pada salah satu sosok, parpol, maupun simbol-simbol kontestasi politik. Itu juga termasuk larangan untuk berkegiatan dengan parpol.
“Aspirasi politiknya hanya saat dia (ASN, Red) ke TPS,” kata Tri.
Dia mengungkapkan, ada sekitar 40 ribu ASN di Tulungagung, jumlah itu terbagi di seluruh satuan kerja, termasuk di lingkup satuan vertikal.
Pemkab bakal melakukan evaluasi atas ASN yang diduga atau terindikasi tak netral melalui tim gabungan. Di mana Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) termasuk di dalamnya.
“Semua yang berbau politik dilarang. Apalagi kalau seorang ASN jadi timses (tim sukses, Red) peserta pilkada. Jika itu terjadi, nanti akan diverifikasi. Dan sanksi paling berat bisa diberhentikan kalau memang ada rekomendasi dari tim yang ditunjuk,” tegasnya.
