Ada info penting nih! Mulai 1 Januari 2026, QR Code pada dokumen Adminduk (seperti Kartu Keluarga) tidak bisa lagi dipindai menggunakan Google Lens atau aplikasi scan umum lainnya.
Sekarang, untuk cek keaslian dokumen, kamu wajib menggunakan aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital). Scan melalui IKD berfungsi memastikan dokumen kamu aktif dan terdaftar resmi di Dukcapil.
Yuk, segera aktivasi IKD kamu! Ingat ya, aktivasi hanya bisa dilakukan oleh petugas Dukcapil.
