Ada info penting nih! Mulai 1 Januari 2026, QR Code pada dokumen Adminduk (seperti Kartu Keluarga) tidak bisa lagi dipindai menggunakan Google Lens atau aplikasi scan umum lainnya.

​Sekarang, untuk cek keaslian dokumen, kamu wajib menggunakan aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital). Scan melalui IKD berfungsi memastikan dokumen kamu aktif dan terdaftar resmi di Dukcapil.

​Yuk, segera aktivasi IKD kamu! Ingat ya, aktivasi hanya bisa dilakukan oleh petugas Dukcapil.

Februari 7, 2026

Written by:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Gambar Ini Klik Gambar Ini Klik Gambar Ini Klik Gambar Ini