Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Tri Hariadi, M.Si., secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Acara yang berlangsung di Barata Convention Hall Tulungagung, ini dihadiri kurang lebih 120 pengguna anggaran, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam sambutannya, Bupati Gatut menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap regulasi terbaru ini. Perpres 46/2025 hadir untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya guna menciptakan tata kelola pengadaan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman kepada semua pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah Tujuannya jelas, agar pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa, efisien, tepat sasaran, dan bebas dari praktik yang menyimpang,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber yang kompeten di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Materi yang disampaikan mencakup berbagai perubahan dan poin-poin kunci dalam Perpres 46/2025, termasuk tata cara lelang elektronik, penilaian kualifikasi, serta aspek pengawasan.

Antusiasme peserta terlihat tinggi, terbukti dengan banyaknya pertanyaan dan diskusi interaktif yang terjadi. Para peserta, terutama dari kalangan OPD, mengapresiasi penyelenggaraan acara ini karena memberikan kejelasan dan kepastian dalam melaksanakan tugas. (PROKOPIM TULUNGAGUNG).

November 24, 2025

Written by:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Gambar Ini Klik Gambar Ini Klik Gambar Ini Klik Gambar Ini