Peredaran rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat. Rokok tanpa pita cukai, atau berpita cukai palsu, melanggar hukum dan menghambat pembangunan.
Mari bersama #GempurRokokIlegal!
Laporkan setiap temuan rokok ilegal ke:
π Kantor Bea Cukai terdekat
π Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
π Layanan 1500 225
Ingat! Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,
Pasal 54:
βSetiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau membeli Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.β
β οΈ Jangan beli, jangan jual, dan jangan diam!
Bersama kita berantas rokok ilegal demi Indonesia maju dan sehat!
