Pemerintah kini membuka peluang bagi masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Aturan tersebut menjadi langkah baru untuk memberi kemudahan sekaligus tanggung jawab bagi calon jemaah. Masyarakat kini bisa menyiapkan perjalanan ibadah umrah tanpa bergantung sepenuhnya pada biro perjalanan.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari pembaruan sistem pelayanan ibadah yang lebih modern dan transparan. Revisi Undang-Undang Haji dan Umrah disebut sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan jemaah.
Pasal 87A dalam undang-undang itu menetapkan lima syarat utama bagi jemaah umrah mandiri. Persyaratan ini wajib dipenuhi agar keberangkatan dapat dilakukan secara resmi dan sah.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat melaksanakan unrah secara mandiri dikutip dari laman resmi Kementerian Haji dan Umrah:
1. Beragama Islam.
2. Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan sejak tanggal pemberangkatan.
3. Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang jelas dan telah dikonfirmasi.
4. Memiliki surat keterangan sehat baik fisik dan mental dari dokter.
5. Memiliki visa dan bukti pembelian paket layanan melalui penyedia resmi yang terdaftar di Sistem Informasi Kementerian.
Selain persyaratan, Pasal 88A juga menjamin hak-hak jemaah umrah mandiri. Jemaah berhak memperoleh layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia layanan.
Mereka juga berhak melaporkan setiap kekurangan atau ketidaksesuaian pelayanan kepada Menteri Agama. Mekanisme ini diharapkan memperkuat perlindungan bagi jemaah umrah mandiri.
Ketua Komisi VIII DPR RI menyebut perubahan undang-undang ini sebagai peningkatan kualitas pelayanan. Termasuk dalam aspek akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga layanan kesehatan di Tanah Suci.
Revisi undang-undang juga menyesuaikan dengan kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi. Salah satu poin pentingnya adalah peningkatan status Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Kementerian baru ini berfungsi sebagai sistem pelayanan satu atap atau one stop service. Semua hal terkait penyelenggaraan haji dan umrah akan dikoordinasikan secara terpadu oleh kementerian tersebut.
Langkah ini diharapkan membuat proses ibadah semakin efisien dan akuntabel. Dengan begitu, calon jemaah bisa merasakan pengalaman beribadah yang lebih nyaman dan tertata.
