Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu Wibowo, menerima aspirasi dari warga Eks Perkebunan Kaligentong, di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bangsa. Dalam sambutannya, Bupati Gatut berharap aspirasi yang disampaikan dapat diterima dan dicatat oleh para pimpinan untuk dijadikan pedoman dalam merumuskan kebijakan.(16/10/2025)

Bupati Gatut Sunu juga menegaskan bahwa status tanah diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan, mengingat kegiatan ini berada dalam lingkup kewenangan dan koordinasi pihak kejaksaan. Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Kejati Jatim, Kepala Kajari Tulungagung, Ketua DRPD Tulungagung, Sekda Tulungagung dan OPD terkait lingkup Pemkab Tulungagung. Diharapkan dengan adanya penyampaian aspirasi ini, semua pihak dapat menemukan solusi terbaik yang berpihak pada kepentingan bersama dan sejalan dengan prinsip hukum yang berlaku. (PROKOPIM TULUNGAGUNG).

Oktober 16, 2025

Written by:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Gambar Ini Klik Gambar Ini Klik Gambar Ini Klik Gambar Ini