Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu Wibowo, SE., ME.,di dampingi Sekretaris Daerah Tulungagung ( sekda ) secara resmi mengukuhkan dan menyerahkan keputusan bupati sesuai SE kemendagri no 100.3/4179/SI tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, yang mendapatkan tambahan masa jabatan selama 2 tahun, sehingga masa jabatan Kepala Desa akan berakhir tahun 2027. Acara pengukuhan berlangsung khidmat di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Pada hari Senin 25 Agustus 2025, yang dihadiri oleh Kepala OPD lingkup pemerintah daerah Kabupaten Tulungagung, camat, serta undangan terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Gatut Sunu Wibowo menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi dan kinerja para kepala desa selama ini. “Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sebagaimana ketentuan pasal 39 ayat 1 UU no 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU no 6 Tahun 2014 tentang Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun”.

Beliau menekankan bahwa tambahan masa dua tahun ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk semakin memacu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. “Tunjukkan bahwa kepercayaan ini tidak salah tempat. Teruslah bekerja dengan integritas tinggi, transparan, dan libatkan seluruh masyarakat. Fokus pada program prioritas yang langsung menyentuh kebutuhan warga, seperti pengentasan kemiskinan, pencegahan stunting, dan pengembangan ekonomi desa,” pesannya.
Dengan pengukuhan ini, diharapkan para kepala desa dapat semakin bersemangat dan fokus melanjutkan kepemimpinan untuk mewujudkan Tulungagung yang lebih maju dan sejahtera
