Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Bapenda memberikan program pembebasan denda pajak daerah!
📌 Berlaku untuk: Hotel, Restoran, Jasa Hiburan, Reklame, Minerba, Jasa Parkir, Air Tanah, dan PBB-P2 | Periode: 1 s/d 31 Agustus 2025 | Berlaku untuk Tahun Pajak 2025 dan tahun-tahun sebelumnya
Manfaatkan kesempatan ini!
Segera lunasi pajak Anda tanpa denda!
Bayar di bank, gerai retail, atau platform online yang telah bekerja sama.
Tertib pajak, Tulungagung makin maju 💪
