Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Bapenda memberikan program pembebasan denda pajak daerah!

📌 Berlaku untuk: Hotel, Restoran, Jasa Hiburan, Reklame, Minerba, Jasa Parkir, Air Tanah, dan PBB-P2 | Periode: 1 s/d 31 Agustus 2025 | Berlaku untuk Tahun Pajak 2025 dan tahun-tahun sebelumnya

Manfaatkan kesempatan ini!
Segera lunasi pajak Anda tanpa denda!
Bayar di bank, gerai retail, atau platform online yang telah bekerja sama.

Tertib pajak, Tulungagung makin maju 💪

Juli 31, 2025

Written by:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Gambar Ini Klik Gambar Ini Klik Gambar Ini Klik Gambar Ini