Penjelasan:

Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim adanya informasi bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kenaikan tarif listrik mulai Juli 2025  secara nasional.

Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Dilansir dari antaranews.com, Kementerian ESDM menegaskan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2025 (periode Juli–September) tidak mengalami kenaikan. Tarif tetap berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi guna menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, tarif untuk 24 golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan. Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi memang dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan parameter ekonomi makro.

 

Link Counter:
https://www.antaranews.com/berita/4934621/cek-fakta-tarif-listrik-per-juli-2025-naik-secara-nasional?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=popular_right

Written by:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Gambar Ini Klik Gambar Ini Klik Gambar Ini Klik Gambar Ini