Pemerintah melalui Kemnaker RI menyalurkan, BSU 2025 Rp600.000 kepada para pekerja juga berpatokan dalam pada data BPJS Ketenagakerjaan. Dalam aturan yang diterbitkan Kemnaker, salah satu syaratnya adalah, pekerja aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.
Oleh sebab itu, penting bagi pekerja mendaftarkan akun dalam platfrom Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan. Simak cara daftar akun dan cek NIK KTP SIPP BPJS Ketenagakerjaan dengan mengakses sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Dengan cek NIK KTP dalam SIPP BPJS Ketenagakerjaan dapat berpengaruh pada pengajuan klaim jaminan hari tua (JHT). Kemudian, jaminan pensiun, maupun saat pencairan manfaat lainnya.
Disamping itu, BSU 2025 ini dijadwalkan cair bulan Juli dengan nominal Rp600.000 dengan pencairan selama dua bulan, yakni Juni-Juli 2025. Sebagai informasi, BSU merupakan bantuan tunai langsung dari pemerintah yang ditujukan bagi para pekerja berpenghasilan rendah.
“BSU ini insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan daya beli di bawah koordinasi Menko Bidang Perekonomian. Kepada mereka yang menerima upah dengan upah di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP (upah minimum provinsi),” ujar keterangan Kemnaker seperti di lansir Antara, dikutip Rabu (11/6/2025)
Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan
• Buka laman https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser.
• Lalu, klik tombol ‘Buat Akun Baru’. Kemudian isi data perusahaan dan identitas pengguna.
• Masukkan kode Captcha, NPP (Nomor Pendaftaran Perusahaan) dan Divisi.
• Jika NPP terdaftar, maka otomatis Nama Perusahaan akan terisi. lalu klik tombol Next.
• Selanjutnya aplikasi akan menampilkan field Data User Login.
• Jika sudah, masukkan Email, Password dan Ulangi Password. Kemudian klik tombol ‘Next’.
• Lalu aplikasi akan menampilkan Data User KPJ.
• Isi Data User KPJ yg berisi field tentang Nomor Peserta(KPJ), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, dan Nomor Handphone.
• Kemudian klik tombol ‘Daftar’.
• Selanjutnya aplikasi akan menampilkan verifikasi nomor handphone dan akan mengirimkan One Time Password (OTP) ke nomor handphone yang sudah dicantumkan.
• Pengguna akan menerima email untuk aktivasi akun pada aplikasi SIPP.
• Klik link pada email yang didapat, kemudian anda akan dialihkan ke aplikasi SIPP untuk melakukan login sesuai dengan email dan password yang sudah didaftarkan.
• Lakukan Login dengan username, password, dan captcha, kemudian klik Login.
• Pilih perusahaan binaan sebelum masuk halaman utama aplikasi SIPP. Klik tombol Ok setelah berhasil masuk NIK bisa terlacak.
