Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama DPRD menggelar Rapat Paripurna penting pada Selasa (10/6) yang digelar di Ruang Graha Wicaksana gedung DPRD Tulungagung dalam rangka persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna yang dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung ini dihadiri oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, S.E, M.E dan Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, S.M, Wakil Ketua DPRD dan seluruh Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Sekretaris DPRD, dan tamu undangan lainnya
Mengawali acara, Ketua DPRD menyampaikan rasa syukur atas kelancaran agenda legislatif daerah dan menyampaikan bahwa forum telah memenuhi kuorum sesuai dengan ketentuan Pasal 116 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018, yang telah diperbaharui terakhir melalui Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2023.
Penyampaian Laporan Pansus III menjadi pembuka diskusi mendalam, dilanjutkan dengan pandangan akhir dari masing-masing fraksi yang secara prinsip menyetujui perubahan Ranperda dan mengapresiasi kinerja pemerintah daerah.
Momentum penting terjadi saat dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Bupati dan Ketua DPRD. Proses ini menjadi simbol sah dan resminya kesepakatan antara eksekutif dan legislatif mengenai Ranperda yang akan segera diajukan untuk evaluasi ke Gubernur Jawa Timur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
Dalam sambutannya, Bupati Tulungagung menegaskan bahwa perubahan Perda tentang Pajak dan Retribusi merupakan respons terhadap kebutuhan pembangunan daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah.
“Sinergi yang solid antara DPRD dan Pemerintah Daerah adalah fondasi bagi pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” ungkap Bupati dalam pidatonya.
