Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan solusi bagi siswa kurang mampu agar tetap melanjutkan pendidikan dengan layak. Bantuan ini membantu pemenuhan kebutuhan sekolah siswa dari keluarga miskin, rentan miskin, dan kelompok rentan lainnya.

Dilansir dari laman resminya, PIP ditujukan bagi anak usia sekolah agar menamatkan pendidikan menengah secara tuntas dan merata. Program ini mencakup jalur formal dari SD hingga SMA/SMK, serta jalur nonformal seperti Paket A sampai C.

“Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah. Diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya,” demikian yang tertulis di laman resminya, Jumat (4/4/2025).

Program PIP juga bertujuan meringankan beban biaya pendidikan siswa, mencakup biaya langsung dan tidak langsung. Berdasarkan laman resmi pip.dikdasmen.go.id peserta didik yang ingin daftar wajib memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan sebagai berikut:

1. Siswa merupakan penerima Kartu Indonesia Pintar dari hasil pemadanan data Dapodik dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

2. Siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu/rentan miskin, dengan pertimbangan khusus, yaitu:

– Siswa berstatus yatim dan/atau piatu, termasuk siswa yang berada di panti sosial atau panti asuhan

– Siswa yang baru kembali sekolah akibat putus sekolah Siswa yang terdampak bencana alam.

– Siswa korban musibah di daerah konflik.

– Siswa berkebutuhan khusus

– Siswa yang orangtua/ walinya sedang berstatus sebagai narapidana

– Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana

Jika sudah memenuhi syarat, berikut langkah-langkah pendaftarannya:

1. Mempersiapkan berkas, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah.

2. Siswa mendaftar ke lembaga pendidikan terdekat.

3. Setelah itu, sekolah akan mencatat data siswa calon penerima.

4. Sekolah akan mendaftarkan calon penerima ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Jika sudah mendaftar, anak atau siswa bisa mengecek penerima PIP dan mendapat informasi lainnya melalui halaman resmi pip.kemdikbud.go.id.

April 16, 2025

Written by:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Gambar Ini Klik Gambar Ini Klik Gambar Ini Klik Gambar Ini