Menunda pembayaran utang puasa hingga Ramadan berikutnya tanpa alasan yang sah bisa membawa konsekuensi serius dalam hukum Islam. Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional, menurut fiqh, bagi mereka yang menunda qadha puasa tanpa uzur syar’i, seperti sakit atau alasan yang dibenarkan, diwajibkan membayar fidyah. Fidyah berupa memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang belum dilaksanakan.
Para ulama seperti Imam Syafi’i dan Imam Malik menjelaskan bahwa menyegerakan pembayaran utang puasa sangat dianjurkan agar terhindar dari kewajiban fidyah dan dosa akibat kelalaian. Oleh karena itu, bagi umat Islam yang memiliki utang puasa, sangat disarankan untuk menyelesaikannya pada bulan Sya’ban.
Namun, bagi mereka yang menunda karena alasan syar’i, seperti sakit berkepanjangan, tidak ada kewajiban fidyah. Namun, tetap ada kewajiban untuk mengganti puasa saat keadaan memungkinkan. Oleh karena itu, penting untuk menyegerakan qadha puasa sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan sebagai persiapan menyambut Ramadan dengan hati bersih.
Semoga kita semua diberikan kelapangan hati dan kemudahan untuk segera menyelesaikan utang puasa dan diterima amal ibadah kita oleh Allah SWT. Aamiin.
