Setiap tanggal 13 Januari, rakyat Indonesia memperingati Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil Nasional.
Adanya peringatan Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil ditujukan sebagai bentuk penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) bagi masyarakat sipil secara umum, dan kalangan nelayan pada khususnya. Dalam hak asasi manusia tentu terdapat hal kesejahteraan dan penghidupan yang layak bagi masyarakat, terutama mereka yang tinggal dan hidup di kawasan pesisir.
Sejarah diciptakannya Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil, berawal dari Pemilihan Umum (Pemilu) pertama yang dilaksanakan di Indonesia pada tahun 1955. Dihimpun dari buku Bahan Pembelajaran Sejarah Nasional Indonesia VI yang disusun oleh Syarifuddin (2022:306), konstituante yang merupakan hasil dari Pemilu pertama di Indonesia, langsung menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
Sidang pun digelar untuk membahas mengenai UUD, dasar negara, dan hak asasi manusia. Pada tanggal 13 Januari hingga 11 September 1958, diadakan sidang dengan pokok pembicaraan penting mengenai hak-hak asasi manusia. Dalam sidang tersebut dibahas mengenai arti penting hak-hak asasi manusia, termasuk kebebasan beragama.
Saat itu, hak asasi manusia baru dibahas secara umum dan luas. Namun seiring dengan kesadaran bahwa Indonesia adalah negara maritim, yang sebagian penduduknya memiliki mata pencaharian dengan memanfaatkan potensi sumber daya laut, terdapat upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Hal tersebut yang mendasari disahkannya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor:35/PERMEN-KP/2015 Tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan pada tahun 2015. Adanya peraturan ini akan melindungi hak asasi manusia untuk para pihak yang terkait dengan usaha perikanan, termasuk para awak kapal.
Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil merupakan salah satu hari besar nasional yang diperingati setiap tanggal 13 Januari. Tujuan diadakannya Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil adalah untuk memastikan penegakan hak asasi manusia pada masyarakat sipil, dan mereka yang berkecimpung dalam usaha perikanan dan kelautan.
