Penjelasan:
Beredar di media sosial X sebuah unggahan yang mengeklaim jika Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hanya menanggung masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp1 juta/bulan. Unggahan disertai narasi “BPJS HANYA AKAN MENANGGUNG KESEHATAN MASYARAKAT YANG PENGHASILANNYA DIBAWAH 1 JUTA PER BULAN!”.
Faktanya, klaim pada unggahan tersebut tidak benar. Setelah dilakukan penelusuran dengan memasukkan kata kunci “BPJS hanya menanggung masyarakat berpenghasilan di bawah Rp1 juta per bulan” ke kolom pencarian Google untuk memastikan kebenaran, klaim tersebut tidak sesuai dengan ketentuan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), karena tidak semua peserta BPJS Kesehatan dibatasi berdasarkan penghasilan di bawah Rp1 juta per bulan.
Link Counter:
https://peraturan.bpk.go.id/Details/285181/perpres-no-59-tahun-2024
