Penjelasan:

Beredar unggahan di media sosial Facebook berisi narasi yang mengeklaim bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dapat mengajukan permohonan agar pembiayaannya dialihkan dari APBD ke APBN.

Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari idntimes.com, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks yang berasal dari akun palsu dan bukan merupakan pernyataan resmi Kepala BKN. Tidak ada kebijakan maupun mekanisme yang memperbolehkan individu mengusulkan peralihan pembiayaan PPPK dari APBD ke APBN secara langsung. Seluruh proses manajemen ASN, termasuk pengadaan PPPK, dilakukan sesuai regulasi melalui jalur resmi instansi pemerintah.

 

Link Counter:
https://www.idntimes.com/business/economy/benarkah-gaji-pppk-akan-dialihkan-dari-apbd-ke-apbn-cek-faktanya-00-bvq5c-sp5g50

Juli 22, 2026

Written by:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Gambar Ini Klik Gambar Ini Klik Gambar Ini Klik Gambar Ini