Tahukah Anda? Keindahan dan ketertiban kota merupakan tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu, setiap penyelenggara reklame wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.
Sesuai Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame, Pasal 18 ayat (1) huruf a, dilarang memasang reklame yang ditempelkan pada tiang listrik, tiang telepon, traffic light, serta dipaku pada pohon, pagar, tembok bangunan, dan sarana lain yang mengganggu keindahan kota.
Mari wujudkan Kabupaten Tulungagung yang lebih tertib, aman, bersih, dan indah dengan memasang reklame sesuai peraturan yang berlaku.
Tertib Reklame, Kota Lebih Indah.
#SatpolPPTulungagung
#TertibReklame
#PenegakanPerda
#KetertibanUmum
#Tulungagung
