Penjelasan:
Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengeklaim Mabes Polri batal menetapkan Febrie Adriansyah Sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Faktanya, klaim tersebut tidak benar. Dilansir dari kompas.com, tidak ditemukan berita yang valid dan kredibel terkait hal tersebut. Mabes Polri justru telah menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU tata kelola batubara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel pada 11 Juli 2026. Penetapan status tersangka dilakukan tak lama setelah Febrie memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Link Counter :
