Banyak pengendara yang menganggap masa berlaku SIM hanyalah formalitas. Padahal, berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, masa berlaku ini sangat krusial untuk:
1️⃣ Evaluasi Kelayakan: Memastikan kompetensi mengemudi Anda tetap terjaga.
2️⃣ Pemantauan Kesehatan: Memastikan kondisi fisik (penglihatan & refleks) masih memenuhi syarat.
3️⃣ Edukasi Regulasi: Menyesuaikan pengetahuan pengemudi dengan aturan lalu lintas terbaru.
4️⃣ Akurasi Data: Sinkronisasi data identitas dalam sistem kepolisian.
Catatan Penting: SIM yang telah habis masa berlakunya tidak dapat digunakan lagi. Pastikan Anda melakukan perpanjangan sebelum tanggal berakhir agar berkendara tetap tenang dan nyaman.
