Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang menegaskan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun pada sejumlah platform media sosial yang dikategorikan berisiko tinggi.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi berbagai potensi ancaman yang dapat dihadapi anak di ruang digital. Regulasi tersebut rencananya akan mulai diterapkan secara bertahap, mulai 28 Maret 2026 di seluruh Indonesia, mendorong setiap platform digital akan melakukan penyesuaian sistem, termasuk verifikasi usia serta pembatasan atau penonaktifan akun yang tidak memenuhi ketentuan.
Bagi Sedulur yang memiliki anak di bawah 16 tahun, kebijakan ini menjadi pengingat akan pentingnya peran keluarga dalam mendampingi anak saat menggunakan internet.
Mari, bersama menjaga anak-anak tidak hanya di dunia nyata, tetapi juga di ruang digital 🤗
