Sama seperti tahun sebelumnya, terdapat penyesuaian pada jam kerja ASN selama Ramadan. Kebijakan ini sesuai Perpres No. 21/2023, dengan total 32,5 jam kerja per minggu.
Penyesuaian tersebut dilakukan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik dan capaian kinerja.
