Pemkab Tulungagung tengah memproses nasib 37 sekretaris desa (sekdes) berstatus ASN yang saat ini masih bertugas di sejumlah kantor desa atau di pemerintah desa (pemdes).

Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Soeroto mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari beberapa pemdes terkait hal itu.

Dari 39 sekdes berstatus ASN di Kabupaten Tulungagung, terdapat 28 sekdes yang dimohonkan untuk tetap berada di desa oleh pemdes setempat. Kemudian 9 sekdes dimohonkan untuk ditarik. Sedangkan 2 sekdes lainnya memasuki masa pensiun per 1 Februari 2025.

“Ada dua yang pensiun. Jadi pas total 37. 28 bertahan, yang 9 diusulkan ditarik,” ungkapnya, Kamis 30 Januari 2025.

Soeroto menjelaskan, surat permohonan tersebut saat ini sudah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menjadi dasar kepastian status mereka.

Pihaknya menyebut, untuk sekdes yang tetap ditempatkan di desa, saat ini tengah dalam proses untuk mendapatkan persetujuan pihak Camat dan PJ Bupati.

“Sedangkan untuk sekdes yang ditarik dari desa dan dimutasi ke OPD lain, itu cukup melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) nya, dengan dasar dari surat BKN tadi,”ucapnya.

Soeroto menambahkan, tidak serta merta pemdes yang mengusulkan penarikan sekdes karena ada masalah antara sekdes dan kades. Namun usulan mutasi ini justru muncul dari sekdes sendiri, yang menginginkan suasana baru karena sudah lama bertugas di pemdes.

“Ada juga yang karena sudah lama di pemdes dan ingin suasana baru,” jelasnya.

Penarikan ini merupakan wujud implementasi dari Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Kabupaten Tulungagung yang mengatur tentang penarikan sekretaris desa (Sekdes) yang berstatus ASN.

Sementara menurut sebagian Sekdes memang ingin dimutasi ke OPD lain, karena sesuai dengan aturan yang ada, apabila sampai tanggal 30 Januari 2025, sekdes ASN tetap bertugas di pemdes, maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).

Januari 30, 2025

Written by:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Gambar Ini Klik Gambar Ini Klik Gambar Ini Klik Gambar Ini