Mulai tahun ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung memberlakukan pembayaran parkir menggunakan QRIS.

Meskipun begitu, pembayaran parkir secara manual masih bisa dilakukan. Masyarakat dapat membayar parkir dengan sistem QRIS maupun cash.

Penerapan sistem pembayaran online ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir.

Seluruh juru parkir telah dilengkapi dengan barcode QRIS. Jika pembayaran dilakukan dengan manual, masyarakat diwajibkan untuk meminta karcis kepada juru parkir yang bertugas. Kebijakan ini efektif mulai berjalan sejak 1 Januari 2025.

 

Januari 1, 2025

Written by:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Gambar Ini Klik Gambar Ini Klik Gambar Ini Klik Gambar Ini